Selasa, 20 September 2016

Lanjutan Urusan Dengan Kantor Pajak

Lanjutan Urusan Dengan Kantor Pajak     

Sesuai dengan petunjuk petugas kantor pajak Bekasi ketika aku datang minta penjelasan beberapa hari yang lalu, maka kemarin aku datangi Kantor Pelayanan Pajak Pondok Gede. Kantor yang terletak di samping Grand Metropolitan Mall Bekasi. Yang aku bawa adalah Perbaikan Laporan Pajak Tahun 2015. Di dalamnya dimasukkan daftar harta yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan karena sejak awal memang terdaftar sebagai milik istri, telah dimiliki sejak tahun 1980an. dengan surat-suratnya memang atas nama dia. Padahal istri tidak punya NPWP.

Tadinya ada yang memberi tahu, untuk harta seperti itu, akan dikenai pajak pengampunan, dengan nilainya ditaksir dengan harga sekarang. Ternyata informasi tersebut tidak benar. Harta yang diperoleh dengan uang yang sudah dibayarkan pajaknya tidak dikenakan pajak tambahan apa-apa lagi.   

Hal kedua yang jadi masalah bagiku adalah pembayaran uang pensiun yang dibayarkan satu kali langsung ketika aku pensiun tahun 2007 dan pajaknya sudah dibayarkan. Kantor Total Indonesie tidak pernah memberikan surat bukti setoran pajaknya dan aku tidak pula memintanya. Sejak tahun 2007 itu aku tetap membuat laporan pajak dan memasukkan SPT dengan nilai harta tanpa uang pensiun tersebut. Jumlah harta jelas berbeda.

Waktu berdiskusi dengan rekan-rekan pensiunan mengenai pengampunan pajak, ada yang berpendapat bahwa harta tambahan waktu pensiun itu akan dikenakan pajak. Aku meminta kantor Total Indonesie mencarikan surat bukti laporan pajak atas namaku di tahun 2007 itu. Alhamdulillah masih ada, dan di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pajaknya sudah dibayar. Surat itu aku perlihatkan kepada petugas di kantor KPP. 

Akhirnya dalam pembetulan Laporan Pajak Tahun 2015 aku masukkan semua milik yang kami punyai, termasuk yang dibeli sesudah tahun 2007 (yang tadinya memang tidak dilaporkan). Dan pembetulan itu diterima tanpa masalah. 

Karena aku berstatus pensiunan yang tidak punya usaha apa-apa, petugas kantor KPP menyarankan agar aku mengajukan status NPWP NE (Non Efektif). Dengan status ini aku tidak perlu lagi membuat laporan pajak setiap tahun. Tawaran itu tentu saja aku terima. Maka selesailah urusan pengampunan pajak alias Tax Amnesty.

****

                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar